Kamis, 30 Juli 2020
Siapa yang Paling Kalian Cintai?
Dua orang sahabat tengah berdialog. Seorang di antara mereka bertanya, "bekal apa yang akan kita bawa menghadapi kematian kelak?" Sahabatnya menjawab singkat tanpa ragu sedikit pun, bahkan tanpa memberikan jawaban yang bertele-tele, "tak perlu engkau memikirkan bekal apa saja yang akan kau bawa, senantiasa mengingat bahwa kau akan mati, itu sudah cukup!"
Kemudian sahabat yang bertanya tadi, kembali mengajukan pertanyaan yang berikut kepada sahabatnya. "Saya pernah mendengar sebuah hadits Nabi yang berbunyi begini, di akherat kelak, setiap orang akan dikumpulkan bersama orang-orang yang dicintainya. Di antara orang-orang yang kita cintai, tentu tidak semua memiliki cinta yang sama seperti cinta kita kepada yang lain. Bahkan mungkin, ada di antara orang yang kita cintai teryata memiliki aqidah yang berbeda atau memiliki perbuatan yang sering melanggar ketentuan agama? Bagaimana mungkin kita akan dikumpulkan? Lalu bagaimana agar kita memiliki cinta yang sama atau tidak berbeda?"
Sahabatnya kembali menjawab dengan tenang. "Mungkin engkau juga pernah mendengar sebuah pendapat kalangan ahli sufi begini, barangasiapa mengenal dirinya, berarti dia juga mengenal Tuhannya. Nah, jika demikian maka yang paling mencintai "dirinya sendiri" tak kan pernah terpisah dengan Tuhannya. Begitu pula para Rosul, Nabi, sahabat Nabi, tabi'in, kekasih Allah maupun orang-orang sholeh, mereka semua teramat sangat mencintai "dirinya sendiri", lalu bagaimana mungkin mereka terpisah antara satu sama yang lain. Karena mereka memiliki cinta yang sama."
Sebab itu, ungkapnya, hanya bagi mereka yang mengenali hakikat "diri" yang tak pernah terpisahkan oleh ruang dan waktu.
Tubuh mereka boleh tercerai berai, bahkan ada di antaranya yang mendahului terkubur selama ratusan tahun, sementara keturunannya ada yang baru lahir pada ratusan tahun berikutnya. Akan tetapi "makhluk" yang bernama CINTA tidak ada yang disebut muda atau tua, sehingga mereka dikumpulkan atas nama CINTA, yakni CINTA ABADI terhadap YANG MAHA TUNGGAL. Wallahu 'alam bishshawab...
Kamis, 16 Juli 2020
Update, Inilah Informasi Pertanian Dari BBPP Binuang
PERTANIAN - Para petani melakukan panen raya.
Inilah update informasi pertanian dari BBPP Binuang. Berbagai informasi seputar pertanian dari Balai Besar Pelatihan Pertanian atau BBPP Binuang tersaji pada media online www.koranbanjar.net dilengkapi dengan link-nya. Bahkan kumpulan berita pertanian, khususnya dari wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah serta Kalimantan Utara juga terupdate di sini.
Namun sebelumnya, redaksi koranbanjar.net akan menjelaskan, apa itu Balai Besar Pelatihan Pertanian atau BBPP Binuang?
Balai Besar Pelatihan Pertanian Binuang atau disingkat BBPP Binuang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP).
Adapun tugas pokok BBPP Binuang meliputi, melaksanakan dan mengembangkan teknik pelatihan teknis, fungsional dan kewirausahaan di bidang pertanian bagi aparatur dan non aparatur pertanian.
Tahun 2013, tugas BBPP Binuang lebih disempurnakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 104/Permentan/OT.140/10/2013 tanggal 9 Oktober 2013 yaitu melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis bidang pertanian bagi aparatur dan non aparatur pertanian.
Wilayah kerja BBPP Binuang meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
VISI dan MISI
VISI BBPP Binuang adalah “Menjadi Pusat Keunggulan dalam menyelenggarakan pelatihan untuk menghasilkan SDM pertanian yang profesional, inovatif, mandiri dan berdaya saing”.
Untuk mencapai visi tersebut, BBPP Binuang menyetujui misi sebagai berikut:
Menguatkan kapasitas kelembaban pelatihan.
Mengembangkan ketenagaan diklat.
Mengembangkan manajemen mutu penyelenggaraan diklat.
Mengembangkan program dan pengembangan pelatihan pertanian dalam dan luar negeri.
Dalam melaksanakan tugasnya dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 104 / Permentan / OT.140 / 10/2013 di atas BBPP
Program penyusunan, rencana kerja, anggaran dan pelaksanaan kerja;
Implementasi kebutuhan pelatihan.
Implementasi bahan Standar Kompetensi Kerja (SKK) di bidang pertanian.
Pelaksanaan pelatihan Fungsional di bidang pertanian untuk aparatur.
Pelaksanaan pelatihan teknis di bidang perkebunan dan teknologi lahan pasang surut bagi aparatur dan nonaparatur pertanian di dalam dan luar negeri.
Pelaksanaan pelatihan profesi di bidang perkebunan dan teknologi lahan pasang surut bagi aparatur dan nonaparatur.
Pelaksanaan unit kompetensi di bidang pertanian.
Paket pelaksana pelatihan dan pelatihan media di bidang pertanian.
Melaksanakan pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang perkebunan dan teknologi lahan pasang surut.
Swadaya.
Pelaksanaan bantuan konsultasi di bidang pertanian.
Pelatihan bimbingan lanjutan di bidang pertanian untuk aparatur dan nonaparatur.
Pelaksanaan pelatihan kerja, pelatihan fungsional untuk aparatur, pelatihan teknis dan profesi, pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian untuk aparatur dan nonaparatur pertanian.
Pengelolaan unit inkubator usahatani.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang pertanian.
Data pelaksanaan dan informasi pelatihan disertai pelaporan.
Pelaksanaan Pengelolaan sarana teknis.
Pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, dan instalasi BBPP Binuang.
BBPP Binuang di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel didirikan tahun 1952 dengan nama Balai Pendidikan Masyarakat Desa (BPMD). Kemudian pada tahun 1953 namanya diubah menjadi Pusat Kursus Pertanian Kalimantan (PKPK).
Seiring dengan perkembangan pembangunan pertanian dan beban tugasnya, tahun 1969 fungsi BBPP Binuang ditingkatkan menjadi Pusat Pengembangan Pertanian. Berikutnya mulai tahun 1975 statusnya ditingkatkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 190/Kpts/Org/5/1975 menjadi Pusat Latihan Pertanian (PLP).
Melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 52/Kpts/Org/1/1978 dari PLP ditingkatkan fungsinya menjadi Balai Latihan Pegawai Pertanian (BLPP) Binuang.
Fungsi BLPP diperluas menjadi Balai Diklat Pertanian (BDP) Binuang dengan terbitnya SK Menteri Pertanian Nomor : 84/Kpts/OT.210/2/2000 tanggal 29 Februari 2000.
BDP Binuang dimaksudkan juga melakukan pengembangan potensi wilayah serta menyesuaikan dengan perkembangan arah pembangunan pertanian, maka diterbitkan SK Menteri Pertanian Nomor : 333/Kpts/OT.210/5/ 2002 tanggal 8 Mei 2002, di mana BDP Binuang mendapat tugas khusus untuk malaksanakan pelatihan teknis di bidang perkebunan dan teknologi lahan pasang surut, sehingga namanya menjadi Balai Diklat Agribisnis Perkebunan dan Teknonologi Pasang Surut (BDAPTPS) Binuang.
Setelah itu dilakukan pembenahan dan evaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, sehingga melalui Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 18/Permetan/ OT.140/2/2007 tanggal 19 Februari 2007 ditingkatkan eseloneringnya menjadi II-b dengan perubahan nama menjadi Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Binuang.
Daftar Berita Pertanian dari BBPP Binuang
Baca Juga :
https://koranbanjar.net/agar-produktivitas-pangan-tinggi-penyuluh-bartim-dampingi-petani/
Baca Juga :
https://koranbanjar.net/widyaiswara-bbpp-binuang-kawal-penyuluh-tanbu-kelola-program-ipdmip/
Baca Juga :
https://koranbanjar.net/bbpp-binuang-ingatkan-petani-gunakan-teknologi-ramah-lingkungan-kendalikan-hama/
Alamat Kantor BBPP Binuang
Jl. Jend. Ahmad Yani Km. 85, Binuang, Tapin, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan 71183.
Inilah update informasi pertanian dari BBPP Binuang. Berbagai informasi seputar pertanian dari Balai Besar Pelatihan Pertanian atau BBPP Binuang tersaji pada media online www.koranbanjar.net dilengkapi dengan link-nya. Bahkan kumpulan berita pertanian, khususnya dari wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah serta Kalimantan Utara juga terupdate di sini.
Namun sebelumnya, redaksi koranbanjar.net akan menjelaskan, apa itu Balai Besar Pelatihan Pertanian atau BBPP Binuang?
Balai Besar Pelatihan Pertanian Binuang atau disingkat BBPP Binuang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP).
Adapun tugas pokok BBPP Binuang meliputi, melaksanakan dan mengembangkan teknik pelatihan teknis, fungsional dan kewirausahaan di bidang pertanian bagi aparatur dan non aparatur pertanian.
Tahun 2013, tugas BBPP Binuang lebih disempurnakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 104/Permentan/OT.140/10/2013 tanggal 9 Oktober 2013 yaitu melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis bidang pertanian bagi aparatur dan non aparatur pertanian.
Wilayah kerja BBPP Binuang meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
VISI dan MISI
VISI BBPP Binuang adalah “Menjadi Pusat Keunggulan dalam menyelenggarakan pelatihan untuk menghasilkan SDM pertanian yang profesional, inovatif, mandiri dan berdaya saing”.
Untuk mencapai visi tersebut, BBPP Binuang menyetujui misi sebagai berikut:
Menguatkan kapasitas kelembaban pelatihan.
Mengembangkan ketenagaan diklat.
Mengembangkan manajemen mutu penyelenggaraan diklat.
Mengembangkan program dan pengembangan pelatihan pertanian dalam dan luar negeri.
Dalam melaksanakan tugasnya dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 104 / Permentan / OT.140 / 10/2013 di atas BBPP
Program penyusunan, rencana kerja, anggaran dan pelaksanaan kerja;
Implementasi kebutuhan pelatihan.
Implementasi bahan Standar Kompetensi Kerja (SKK) di bidang pertanian.
Pelaksanaan pelatihan Fungsional di bidang pertanian untuk aparatur.
Pelaksanaan pelatihan teknis di bidang perkebunan dan teknologi lahan pasang surut bagi aparatur dan nonaparatur pertanian di dalam dan luar negeri.
Pelaksanaan pelatihan profesi di bidang perkebunan dan teknologi lahan pasang surut bagi aparatur dan nonaparatur.
Pelaksanaan unit kompetensi di bidang pertanian.
Paket pelaksana pelatihan dan pelatihan media di bidang pertanian.
Melaksanakan pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang perkebunan dan teknologi lahan pasang surut.
Swadaya.
Pelaksanaan bantuan konsultasi di bidang pertanian.
Pelatihan bimbingan lanjutan di bidang pertanian untuk aparatur dan nonaparatur.
Pelaksanaan pelatihan kerja, pelatihan fungsional untuk aparatur, pelatihan teknis dan profesi, pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian untuk aparatur dan nonaparatur pertanian.
Pengelolaan unit inkubator usahatani.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang pertanian.
Data pelaksanaan dan informasi pelatihan disertai pelaporan.
Pelaksanaan Pengelolaan sarana teknis.
Pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, dan instalasi BBPP Binuang.
BBPP Binuang di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel didirikan tahun 1952 dengan nama Balai Pendidikan Masyarakat Desa (BPMD). Kemudian pada tahun 1953 namanya diubah menjadi Pusat Kursus Pertanian Kalimantan (PKPK).
Seiring dengan perkembangan pembangunan pertanian dan beban tugasnya, tahun 1969 fungsi BBPP Binuang ditingkatkan menjadi Pusat Pengembangan Pertanian. Berikutnya mulai tahun 1975 statusnya ditingkatkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 190/Kpts/Org/5/1975 menjadi Pusat Latihan Pertanian (PLP).
Melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 52/Kpts/Org/1/1978 dari PLP ditingkatkan fungsinya menjadi Balai Latihan Pegawai Pertanian (BLPP) Binuang.
Fungsi BLPP diperluas menjadi Balai Diklat Pertanian (BDP) Binuang dengan terbitnya SK Menteri Pertanian Nomor : 84/Kpts/OT.210/2/2000 tanggal 29 Februari 2000.
BDP Binuang dimaksudkan juga melakukan pengembangan potensi wilayah serta menyesuaikan dengan perkembangan arah pembangunan pertanian, maka diterbitkan SK Menteri Pertanian Nomor : 333/Kpts/OT.210/5/ 2002 tanggal 8 Mei 2002, di mana BDP Binuang mendapat tugas khusus untuk malaksanakan pelatihan teknis di bidang perkebunan dan teknologi lahan pasang surut, sehingga namanya menjadi Balai Diklat Agribisnis Perkebunan dan Teknonologi Pasang Surut (BDAPTPS) Binuang.
Setelah itu dilakukan pembenahan dan evaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, sehingga melalui Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 18/Permetan/ OT.140/2/2007 tanggal 19 Februari 2007 ditingkatkan eseloneringnya menjadi II-b dengan perubahan nama menjadi Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Binuang.
Daftar Berita Pertanian dari BBPP Binuang
Baca Juga :
https://koranbanjar.net/agar-produktivitas-pangan-tinggi-penyuluh-bartim-dampingi-petani/
Baca Juga :
https://koranbanjar.net/widyaiswara-bbpp-binuang-kawal-penyuluh-tanbu-kelola-program-ipdmip/
Baca Juga :
https://koranbanjar.net/bbpp-binuang-ingatkan-petani-gunakan-teknologi-ramah-lingkungan-kendalikan-hama/
Alamat Kantor BBPP Binuang
Jl. Jend. Ahmad Yani Km. 85, Binuang, Tapin, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan 71183.
Langganan:
Postingan (Atom)