PERTANIAN - Para petani melakukan panen raya.
Inilah update informasi pertanian dari BBPP Binuang. Berbagai informasi seputar pertanian dari Balai Besar Pelatihan Pertanian atau BBPP Binuang tersaji pada media online www.koranbanjar.net dilengkapi dengan link-nya. Bahkan kumpulan berita pertanian, khususnya dari wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah serta Kalimantan Utara juga terupdate di sini.
Namun sebelumnya, redaksi koranbanjar.net akan menjelaskan, apa itu Balai Besar Pelatihan Pertanian atau BBPP Binuang?
Balai Besar Pelatihan Pertanian Binuang atau disingkat BBPP Binuang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP).
Adapun tugas pokok BBPP Binuang meliputi, melaksanakan dan mengembangkan teknik pelatihan teknis, fungsional dan kewirausahaan di bidang pertanian bagi aparatur dan non aparatur pertanian.
Tahun 2013, tugas BBPP Binuang lebih disempurnakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 104/Permentan/OT.140/10/2013 tanggal 9 Oktober 2013 yaitu melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis bidang pertanian bagi aparatur dan non aparatur pertanian.
Wilayah kerja BBPP Binuang meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
VISI dan MISI
VISI BBPP Binuang adalah “Menjadi Pusat Keunggulan dalam menyelenggarakan pelatihan untuk menghasilkan SDM pertanian yang profesional, inovatif, mandiri dan berdaya saing”.
Untuk mencapai visi tersebut, BBPP Binuang menyetujui misi sebagai berikut:
Menguatkan kapasitas kelembaban pelatihan.
Mengembangkan ketenagaan diklat.
Mengembangkan manajemen mutu penyelenggaraan diklat.
Mengembangkan program dan pengembangan pelatihan pertanian dalam dan luar negeri.
Dalam melaksanakan tugasnya dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 104 / Permentan / OT.140 / 10/2013 di atas BBPP
Program penyusunan, rencana kerja, anggaran dan pelaksanaan kerja;
Implementasi kebutuhan pelatihan.
Implementasi bahan Standar Kompetensi Kerja (SKK) di bidang pertanian.
Pelaksanaan pelatihan Fungsional di bidang pertanian untuk aparatur.
Pelaksanaan pelatihan teknis di bidang perkebunan dan teknologi lahan pasang surut bagi aparatur dan nonaparatur pertanian di dalam dan luar negeri.
Pelaksanaan pelatihan profesi di bidang perkebunan dan teknologi lahan pasang surut bagi aparatur dan nonaparatur.
Pelaksanaan unit kompetensi di bidang pertanian.
Paket pelaksana pelatihan dan pelatihan media di bidang pertanian.
Melaksanakan pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang perkebunan dan teknologi lahan pasang surut.
Swadaya.
Pelaksanaan bantuan konsultasi di bidang pertanian.
Pelatihan bimbingan lanjutan di bidang pertanian untuk aparatur dan nonaparatur.
Pelaksanaan pelatihan kerja, pelatihan fungsional untuk aparatur, pelatihan teknis dan profesi, pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian untuk aparatur dan nonaparatur pertanian.
Pengelolaan unit inkubator usahatani.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang pertanian.
Data pelaksanaan dan informasi pelatihan disertai pelaporan.
Pelaksanaan Pengelolaan sarana teknis.
Pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, dan instalasi BBPP Binuang.
BBPP Binuang di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel didirikan tahun 1952 dengan nama Balai Pendidikan Masyarakat Desa (BPMD). Kemudian pada tahun 1953 namanya diubah menjadi Pusat Kursus Pertanian Kalimantan (PKPK).
Seiring dengan perkembangan pembangunan pertanian dan beban tugasnya, tahun 1969 fungsi BBPP Binuang ditingkatkan menjadi Pusat Pengembangan Pertanian. Berikutnya mulai tahun 1975 statusnya ditingkatkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 190/Kpts/Org/5/1975 menjadi Pusat Latihan Pertanian (PLP).
Melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 52/Kpts/Org/1/1978 dari PLP ditingkatkan fungsinya menjadi Balai Latihan Pegawai Pertanian (BLPP) Binuang.
Fungsi BLPP diperluas menjadi Balai Diklat Pertanian (BDP) Binuang dengan terbitnya SK Menteri Pertanian Nomor : 84/Kpts/OT.210/2/2000 tanggal 29 Februari 2000.
BDP Binuang dimaksudkan juga melakukan pengembangan potensi wilayah serta menyesuaikan dengan perkembangan arah pembangunan pertanian, maka diterbitkan SK Menteri Pertanian Nomor : 333/Kpts/OT.210/5/ 2002 tanggal 8 Mei 2002, di mana BDP Binuang mendapat tugas khusus untuk malaksanakan pelatihan teknis di bidang perkebunan dan teknologi lahan pasang surut, sehingga namanya menjadi Balai Diklat Agribisnis Perkebunan dan Teknonologi Pasang Surut (BDAPTPS) Binuang.
Setelah itu dilakukan pembenahan dan evaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, sehingga melalui Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 18/Permetan/ OT.140/2/2007 tanggal 19 Februari 2007 ditingkatkan eseloneringnya menjadi II-b dengan perubahan nama menjadi Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Binuang.
Daftar Berita Pertanian dari BBPP Binuang
Baca Juga :
https://koranbanjar.net/agar-produktivitas-pangan-tinggi-penyuluh-bartim-dampingi-petani/
Baca Juga :
https://koranbanjar.net/widyaiswara-bbpp-binuang-kawal-penyuluh-tanbu-kelola-program-ipdmip/
Baca Juga :
https://koranbanjar.net/bbpp-binuang-ingatkan-petani-gunakan-teknologi-ramah-lingkungan-kendalikan-hama/
Alamat Kantor BBPP Binuang
Jl. Jend. Ahmad Yani Km. 85, Binuang, Tapin, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan 71183.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar